Terdapat 5 tantangan berat yang harus dilalui parpol baru untuk dapat menjadi peserta pemilu maupun untuk mencapai perolehan ambang 4 persen suara hasil pemilu.
Pertama, tantangan untuk memenuhi ketentuan administratif agar dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu. Parpol harus memiliki dokumen berita negara yang menyatakan bahwa parpol terdaftar sebagai badan hukum, surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat Provinsi, dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota, bukti keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota, memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah Kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Dokumen yang diajukan masih harus di verifikasi faktual untuk pencocokan kebenaran dari isi dokumen dengan fakta yang sebenarnya.
Belajar dari pengalaman, proses pencocokan ini sangat penting sebab banyak parpol memuat data fiktif atau data yang tidak benar seperti keadaan kantor, keadaan kepengurusan dan keadaan jumlah pengurus 30 persen keterwakilan perempuan.
Ada masyarakat yang mengaku tidak pernah menyatakan kesediaan diri menjadi pengurus, tapi tercatat sebagai pengurus.









