Manado, BERITASULUT.co.id – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jln Raya Manado Wori, tepatnya di perbatasan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang melibatkan dua sepeda motor, Minggu (07/11/2021).
Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia, dan kedua kendaraan mengalami kerugian material.
Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Desa Wori Jaga II, Kecamatan Wori atas nama Putra Imanuel Porobaten (20). Sedangkan korban luka-luka atas nama Jekner Saselah.
Keesokan harinya, Senin (08/11/2021), pihak PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan santunan meninggal dunia melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp50 Juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu 24 jam.
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Jekner Saselah yang dirawat di RSUP Kandou Malalayang, PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan atas nama Jekner Saselah untuk biaya perawatan di Rumah Sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.