Manado, BERITASULU.co.id – Masyarakat Pulau Bunaken, Kota Manado, hingga saat ini masih menolak pulaunya diubah status menjadi hutan lindung oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 734 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Sulawesi Utara.
Karenanya, Komite II DPD RI tergerak untuk melihat langsung di lapangan kondisi yang terjadi, berdialog dengan masyarakat di Pulau Bunaken, Rabu (29/06/2022) siang.
Dalam kunjungan kerja ini, Komite II DPD RI mengajak instansi dan lembaga terkait yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta perwakilan Pemkot Manado.
Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun yang juga warga Pulau Bunaken juga hadir dalam dialog tersebut.
Dalam dialog terungkap bahwa masyarakat masih tegas menolak keputusan pemerintah yang telah menetapkan Pulau Bunaken sebagai hutan lindung.
Salah satu alasan yakni, warga kesulitan mendapatkan sertifikat hak tanah yang sudah diwariskan turun temurun serta terancam kehilangan mata pencaharian.
“Keputusan tersebut membuat kami resah dan menyusahkan kami mendapatkan sertifikat tanah. Sementara tanah yang ada di Pulau Bunaken adalah tanah yang sudah menjadi warisan turun temurun, tapi dengan ada penetapan hutan lindung ini membuat masyarakat menderita,” ujar Decky Domits, salah satu perwakilan masyarakat yang juga Ketua LPM Kelurahan Bunaken.
Apalagi kata dia, di Pulau Bunaken tidak ada hewan langkah yang perlu dilindungi.
“Semua hewan yang ada adalah hewan peliharaan dan juga semua pohon yang tumbuh di Pulau Bunaken ditanam oleh masyarakat yang punya lahan. Yang ada perombakan hanya untuk membuat kebun ubi, jagung dan pisang, dan tidak ada perombakan hutan besar yang bisa mengakibatkan kerusakan hutan,” tukasnya.

















