Dikatakan pula, masyarakat juga secara sadar menjaga lingkungan ada ada di Pulau Bunaken, juga dengan sadar menjaga hutan bakau dan taman laut Bunaken.
Oleh karena itu, Domits atas nama masyarakat Bunaken menolak Keputusan Menteri LHK Nomor 734 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Sulawesi Utara.
“Kamis menyatakan menolak dengan keras penetapan hutan lindung yang ada di Pulau Bunaken dan berharap Kementerian LHK bisa mencabut peraturan tersebut dan mengembalikan tanah milik masyarakat,” tegas Domits diiyakan masyarakat yang hadir.
Merespon ungkapan warga, Direktur Perencanaan Kawasan Konversi Kementerian LHK Ahmad Munawir memberikan beberapa solusi yang bisa ditempuh masyarakat selain usaha membatalkan SK 734 Tahun 2014 agar tidak ada lagi kawasan hutan di Pulau Bunaken dengan berbagai pertimbangan.
Dikatakannya, ada empat cara atau kebijakan yang bisa ditempuh masyarakat.
Pertama yakni ada yang namanya zonasi. Dimana masyarakat yang sudah punya pemukiman, kebun atau kuburan dan lain-lain, semua itu bisa diakomodir dalam pembagian zona yang disepakati masyarakat (kategorinya), berdasarkan Peraturan Nomor 76 tahun 2015 tentang zonasi.
Kedua yakni kerja sama pengelolaan. Jika sudah ada bangunan di kawasan hutan ini melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 bisa diamankan dengan kerja sama bersama pemerintah.
Ketiga yakni kemitraan konservasi. Masyarakat yang sudah menggarap di atas lahan yang sudah diakui negara sebagai kawasan hutan bisa diakomodir melalui kemitraan konservasi.
Keempat yakni pengalihan dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas.
“Nah, yang terakhir ini yang paling diinginkan masyarakat yakni melalui Peraturan Nomor 7 tahun 2021 yakni perubahan peruntukan, jadi semua wilayah (Pulau Bunaken) dirubah dari hutan jadi bukan hutan, itu melalui revisi tata ruang lewat keputusan tim terpadu,” ujar Munawir.

















