Manado, BERITASULUT.co.id – Dalam upaya mendukung dan menyukseskan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) di wilayah Sulut, maka PT Jasa Raharja Cabang Sulut bersama Bapenda Provinsi Sulut melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan pajak kendaraan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) dan Pasar 45 Kota Manado, Senin (14/11/2022) kemarin.
Diinformasikan melalui brosur yang dibagikan petugas tentang keringanan pajak kendaraan, berupa keringanan PKB, Pembebasan Denda PKB dan SWDKLLJ, keringanan BBNKB, keringan Pajak Progresif dan diskon PKB.
“Kami berharap melalui kegiatan ini akan memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Amaluddin Salam.
Kenapa perlu? Guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Program sosialisasi pembagian brosur ini diharapakan dapat menstimulus masyarakat untuk memanfaatkan program keringan PKB dan SWDKLLJ ini,” kata Amaluddin.
Selain itu, program pemutihan ini juga dalam upaya pemerintah untuk memberikan keringanan dan mendukung pemulihan ekonomi Sulut, untuk memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda tersebut.
Amaluddin juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.
(bsc)