Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia
Imlek di Indonesia telah diizinkan untuk dirayakan sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno.
Setelah kemerdekaan Indonesia, ada setidaknya 4 perayaan yang ditetapkan sebagai hari raya yakni tahun baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.
Saat itu orang Tionghoa memiliki kebebasan berekspresi mulai dari memeluk agama Khonghucu, berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, sampai memiliki nama Cina.
Sayangnya, tahun baru Imlek sempat dilarang pada masa Presiden Soeharto melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina.
Dalam aturan tersebut, semua hal yang sebelumnya bebas boleh dilakukan masyarakat Tionghoa kini dibatasi hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dan dalam ruang tertutup.
Namun setelah milenium pada 17 Januari 2000, Instruksi Presiden tersebut dicabut oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2000.
Selain bebas menganut agama, masyarakat Tionghoa juga bisa merayakan upacara agama seperti tahun baru Imlek, Cap Go Meh, dan lainnya.
Akhirnya, sejak 19 Januari 2001 Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Maksudnya, tahun baru Imlek dianggap sebagai hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.
Selamat Tahun Baru Imlek, Gong Xi Fa Cai.
(rumah.com)










