1. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Instansi Pusat:
PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF.
Dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan Instansi Pusat untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.
2. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Provinsi:
PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF.
Dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan daerah provinsi untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.
3. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Kabupaten/Kota:
PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF.
Dan penetapan pengangkatan kembali JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.
Demikian informasi mengenai mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan peraturan terbaru dari MenPAN-RB.
(naikpangkat.com)










