Sasaran pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus (Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat) melalui peningkatkan kapasitas daerah otonom dan daerah khusus/daerah istimewa untuk pemenuhan standar pelayanan minimum.
Sedangkan Renstra BPSDM Kemendagri 2020-2024 yakni sasaran strategis dengan meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
Indikator Sasaran Strategis yakni persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam.
(ika)

















