Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.”
Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi.
Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ika)
















