SULUT  

Lawan Perintah Menteri BUMN, PT PLN Suluttenggo Dianggap Matikan Vendor Lokal

Komisi III DPRD Sulut gelar RDP dengan PT PLN UID Suluttenggo dan pihak terkait Senin (18/9/2023) siang.

Manado, BERITASULUT.co.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing PT PLN UID Suluttenggo, PT PLN Tarakan dan perusahaan alih daya untuk mengadakan mediasi bertempat di Kantor DPRD Sulut, Kairagi Satu, Manado, Senin (18/9/2023) siang.

RDP ini dilakukukan Komisi III menindak-lanjuti aspirasi yang masuk dari perusahan lokal asal Sulut yakni PT Pelangi Sulut lewat Direktur Utama Ferdinand Mangumbahang, PT Multi Prima Agung lewat Direktur Hendro Kawatak, PT Pentagon Terang Asli lewat Direktur Munif Almari, serta PT Dharma Bhakti Ekaperdana dengan Direktur Heince Noldy Luntungan.

Inti dari aspirasi ini terkait adanya rencana PT PLN UID Suluttenggo menyerahkan pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan PLTD yang tersebar di Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo) kepada anak perusahaan PT PLN (Persero) yakni PT PLN Tarakan.

Diketahui, PLN Tarakan adalah anak usaha PLN yang terutama menyediakan layanan operasi dan pemeliharaan untuk instalasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang terletak di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Maka sebagai perusahaan lokal alih daya pembangkitan yang selama ini melakukan pekerjaan tersebut bermaksud mencari keadilan.

“Kami sebagai perusahaan lokal alih daya pembangkitan yang selama ini melakukan pekerjaan tersebut merasa sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut,” ujar Ferdinand Mangumbahang.

Sambil menyatakan alasan pekerjaan yang mereka lakukan didapatkan dari hasil lelang pekerjaan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan PT PLN Suluttenggo.

Sehingga kalau kebijakan tersebut dilaksanakan, kata dia, berarti terjadi monopoli pekerjaan oleh pihak anak perusahaan PT PLN Tarakan.