SULUT  

Lawan Perintah Menteri BUMN, PT PLN Suluttenggo Dianggap Matikan Vendor Lokal

Komisi III DPRD Sulut gelar RDP dengan PT PLN UID Suluttenggo dan pihak terkait Senin (18/9/2023) siang.

“Dalam hal ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dan mengancam keberadaan perusahaan-perusahaan lokal yang selama ini menjadi pelaksana pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan mesin PLTD tersebar di Suluttenggo,” papar mantan Anggota DPRD Sulut ini.

Karenanya, Ferdinand menegaskan jika kebijakan yang dilakukan pihak PT PLN mematikan vendor-vendor lokal yang ada di daerah berlawanan dengan perintah Menteri BUMN Erick Thohir.

RDP Komisi III ini dipimpin langsung Ketua Berty Kapojos, didampingi Sekretaris Amir Liputo serta Anggota Boy Tumiwa dan Yongki Limen.

(ika)