https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Bitung, Begini Modusnya

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Bitung terkait kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Selasa (19/9/2023) siang.

Bitung, BERITASULUT.co.id – Polres Bitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sabtu (16/9/2023) pekan lalu.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu pria inisial S (45) dan AP (40).

“Keduanya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, Kanit Tipidkor Ipda Stovie Tulung, dan Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, dalam konferensi pers di Kantor Polres Bitung, Selasa (19/9/2023) siang.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka S, polisi menyita uang sebesar Rp4.750.000, 1 unit HP dan tas berukuran kecil.

Sedangkan dari tersangka AP, polisi menyita uang sebesar Rp7.000.000, 1 unit HP dan 1 buah kartu ATM.

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.

“Dimana uang tersebut diisi dalam amplop yang bertuliskan nama agen penyetor, lalu uang tersebut diserahkan S kepada atasannya yaitu AP,” ungkap Kapolres.

  • Bagikan