Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Bitung, Begini Modusnya

Konferensi pers Polres Bitung terkait kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Selasa (19/9/2023) siang.

Selain menerima amplop yang berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer langsung ke rekening pribadinya

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pebuatannya itu, kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

(tbnews)