Tuding Kegiatan GMIM Kuras APBD, Helena Oknum ASN Bitung Dilaporkan ke Polres

Franky Mocodompis saat melaporkan oknum ASN di Polres Bitung, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, pelaporan terhadap Helena bermula dari viralnya unggahan yang bersangkutan di media sosial Facebook, Senin (19/8/2024).

Unggahan dalam bentuk video itu ditujukan pada kegiatan Seminar Misi GMIM yang diadakan di GOR Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Bitung.

Unggahan video Helena berisi kata-kata dirinya yang menuding kegiatan Seminar Misi GMIM menguras APBD Pemkot Bitung.

Ia menganggap pelaksanaan kegiatan tersebut jadi salah satu penyebab Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemkot Bitung belum terbayar.

Video itu berlatar belakang pemasangan baliho kegiatan seminar oleh panitia satu hari sebelum hari H pelaksanaan, yakni Minggu (18/8/2024).

Adapun kata-kata yang diucapkan Helena di video tersebut sebagai berikut:

“TPP belum bayar-bayar somo beking acara. Nda ada perasaan skali eh” (TPP belum dibayarkan sudah mau bikin acara. Tidak ada perasaan sama sekali)”.

“Iyo kong apa dang? Apa dang ngoni pe maksud ha? Berapa le tu di situ ada abis ha? Belum bayar TPP segala rupa mo beking” (Iya kenapa? Apa maksud kalian? Berapa (anggaran) yang habis di kegiatan itu? TPP belum bayar semua kegiatan mau dilaksanakan)”.

Atas tudingannya itu, Helena kini terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang menjerat dia, yakni Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(BTG/DONWU)