Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kisruh pagar seng di sepanjang Boulevard II Kota Manado dimana akan dilaksanakan reklamasi pantai oleh pengembang PT Manado Utara Perkasa (MUP) ternyata memiliki izin dari Balai Jalan.
Hal ini ditegaskan insinyur senior dalam proyek reklamasi PT MUP Ir Amos Kenda yang adalah mantan Kepala Dinas Tata Kota Manado didampingi Ir Ferry Siwi yang juga mantan Kepala Dinas PU Manado, Selasa (11/2/2025).
“Semua ketentuan berkaitan dengan rencana kegiatan di reklamasi ini pasti diikuti pihak pengembang. Pagar seng di sisi jalan Boulevard II yang dibangun pihak ketiga kami pastikan memiliki izin dari Balai Jalan,” ujar Kenda.
Di satu sisi ia menyatakan bahwa apa yang menjadi kewajiban pengembang wajib dipenuhi sesuai ketentuan aturan dan undang-undang berlaku.
“AMDAL Lalin pun yang wajib dipenuhi telah diurus izinnya,” tandas Kenda, menepis isu yang dikembangkan dimana PT MUP tidak memiliki izin kegiatan kawasan reklamasi di pantai Karangria-Tumumpa, Kecamatan Tuminting.
(DONWU)