Manado,BERITASULUT.CO.ID— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Paripurana penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/6/2025). Dan di pimpimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Stella Runtuwene, Dan Royke Anter.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus memberikan penjelasan terkait urgensi penyampaian Gubernur Sulut.
Menurut dia, Provinsi Sulut memiliki kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung api yang masih aktif.
“Hal ini menjadikan wilayah kita rawan terhadap berbagai jenis bencana alam, serta potensi konflik sosial mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain dan menjadi pintu masuk dari berbagai provinsi. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan bencana menjadi sangat krusial,” tukasnya.
Dikatakan gubernur, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana. Khususnya ketika Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri.
“Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah, memastikan setiap tindakan terencana, terpadu, dan terkoordinasi,” lanjutnya.
Kemudian gubernur menguraikan, ranperda tersebut mengatur serangkaian upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama: pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana.
Dimana pada tahap Pra-Bencana, fokus pada pencegahan dan kesiapsiagaan. Ini mencakup penyusunan perencanaan pencegahan bencana, pengurangan risiko bencana, pemaduan pencegahan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
Sedangkan di Tahap Tanggap Darurat, Ranperda ini memberikan kemudahan akses dan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian cepat, penyelamatan dan evakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur dan sarana vital.
Kepala BPBD akan mempunyai komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari berbagai instansi/lembaga dan masyarakat, serta melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat dalam kondisi darurat.
Terakhir, Tahap Pasca-Bencana, fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan keamanan dan perbaikan.
“Sementara itu, rekonstruksi akan mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya dengan menerapkan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana,” jelasnya.
Selain itu, ranperda ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis bantuan lanjutan yang akan diberikan kepada korban bencana, seperti perawatan pada fasilitas kesehatan, santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak untuk usaha produktif, dan pembiayaan perbaikan sarana prasarana lainnya. Pendanaan untuk penyelenggaraan pencegahan bencana ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dengan membuka kemungkinan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Perihal pengawasan dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam Ranperda ini, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana,” ungkapnya.
Lanjutnya, melalui Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana, serta menjamin terselenggaranya pencegahan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi di daerah kita.
“Tujuannya adalah meminimalisir dampak bencana yang dapat terjadi, dan meringankan beban yang dirasakan oleh korban terdampak bencana,” pungkasnya.
Diketahui dalam pemandangan umum setiap Fraksi-fraksi di DPRD Sulut. Menyutujui Ranperda Penanggulangan Bencana ini dibahas ketingkat lanjut.
Selanjutnya, menindaklanjuti surat pimpinan NOMOR 160/DPRD/274.1/2025, TANGGAL 18 JUNI 2025, Perihal permintaan nama-nama Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut, dan oleh Fraksi-fraksi DPRD Sulut telah mengusulkan nama-nama keanggotan pansus Pembahas Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, yakni,
1. dr. FRANSISCUS SILANGEN, Sp.B, KBD KOORDINATOR
2. dr. MICHAELA ELSIANA PARUNTU, M.A.R.S KOORDINATOR
3. ROYKE R. ANTER, SE, ME KOORDINATOR
4. STELA M. RUNTUWENE, A.Md, Sek KOORDINATOR
5. BERTY KAPOJOS, S.Sos FRAKSI PDI PERJUANGAN
6. Dr. TONI SUPIT, SE, ME FRAKSI PDI PERJUANGAN
7. Hj. AMIR LIPUTO, SH FRAKSI PDI PERJUANGAN
8. Dr. Ir. ROYKE O. RORING, M.Si, IPU FRAKSI PDI PERJUANGAN
9. Capt. REMLY KANDOLI, M.Mar FRAKSI PDI PERJUANGAN
10. RUSLAN ABDUL GANI, S.Sos, MM FRAKSI PDI PERJUANGAN
11. PIERRE J. MAKISANTI, SH FRAKSI PDI PERJUANGAN
12. YONGKIE LIMEN FRAKSI PARTAI GOLKAR
13. VIONITA KUERA FRAKSI PARTAI GOLKAR
14. ANGELIA R. WENAS, SE FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
15. FRANGKY ROGER MAMESAH FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
16. Prof. Dr. JULYETA P. A. RUNTUWENE, M.S FRAKSI PARTAI NASDEM
17. NICK A. LOMBAN, SE FRAKSI PARTAI NASDEM
18. JULITJE MARGARETA MARINGKA, SE FRAKSI PARTAI GERINDRA
19. NORMANS LUNTUNGAN, ST, M.Eng FRAKSI PARTAI GERINDRA.
(ADV)



















