SULUT  

Hingga September 2021, Jasa Raharja Sulut telah menyalurkan santunan Lakalantas 30 M

Dari data korban Lakalantas tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat.

“Dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta,” ungkap Pahlevi.

Ia juga berujar, dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban Lakalantas, Jasa Raharja selalu menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara, untuk mengantisipasi terjadinya Lakalantas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” himbau Pahlevi.