Tunggakan klaim Covid-19 rumah sakit Rp25,1 Trilyun, ini penjelasan Kemenkes

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah.

Sesuai ketentuan, proses ini dimulai ketika RS mengajukan klaim dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Kalau sesuai, maka BPJS akan menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) ke Kemenkes.

Kalau ada dispute alias data RS dan BPJS tak cocok, maka diselesaikan dulu oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi sebelum BAHV diserahkan ke Kemenkes.

“Teman-teman TPKD tidak berhenti untuk melakukan verifikasi,” ujar Siti.

Siti juga merinci total klaim dispute 2021, yaitu sebagai berikut:

1. Total klaim dispute: Rp12,94 Trilyun

2. Selesai dibayarkan: Rp8,14 Trilyun

3. Klaim layak bayar: Rp6,4 Trilyun

4. Klaim yang tak bisa dibayarkan Rp1,74 Trilyun

5. Dalam proses: Rp4,8 Trilyun

Lalu setelah menerima BAHV dari BPJS, maka Kemenkes akan melakukan rekonsiliasi data dengan RS untuk pencocokan data. Kalau sudah cocok, maka RS harus mengembalikan BAR tersebut.

“Kami minta tanda tangan Direktur RS di atas materai, bahwa datanya sudah cocok, karena data itu yang kami bayarkan. Tapi belum semua mengembalikan,” ungkapnya.