Tapi dengan catatan, dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
“Pelayanan (perizinan) harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024.
“Paling lambat harus selesai pada tanggal 5 Januari 2024. Template juga telah disiapkan, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada,” kata Fatoni.
Jika sudah, maka kemudian disampaikan kepada Kemendagri, disampaikan ke Kementerian Keuangan, dan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
“Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan,” terang Fatoni, yang juga mantan Plt Gunernur Sulawesi Utara (Sulut) ini.