Diketahui, Jasa Raharja selalu penjamin pertama (primary payer) dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara dan apabila telah melewati batas limit maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan kesehatan lain yang dimiliki oleh pasien.
Kepada masyarakat Sulut, khususnya pengguna kendaraan bermotor, Jasa Raharja berpesan agar selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
“Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor kiranya secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun,” ajak Kemal.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lntas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran swDKLLJ yang
dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(bsc)



















