Manado, BERITASULUT.co.id – Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah membuka pendaftaran calon. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dilaksanakan 10-21 Februari 2023.
Timsel pun telah mengeluarkan pengumuman Nomor 1/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/71/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028.
Isinya yakni persyaratan calon Anggota KPU Provinsi, kelengkapan dokumen persyaratan, dan cara pendaftaran.
Untuk lebih lengkapnya bisa di-download di bawah ini:
Pengumuman Seleksi KPU Sulut 2023-2028
Ketua Timsel Dr Viktory NJ Rotty mengatakan, formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
“Dan kami ingatkan kepada para pendaftar, mekanisme pendataran yakni secara online maupun offline,” ujarnya, Jumat (10/2/2023) sore.
“Pendaftaran online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc). Setelah semua dokumen dimasukkan melalui aplikasi siakba itu, maka dokumen fisik harus dibawa ke sekretariat timsel dan dijadikan pendaftaran offline,” jelas Mner Itoy, sapaan akrab Rotty.
Timsel selama dua hari sejak Kamis (9/2/2023) dan Jumat (10/2/2023) hari ini melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan seleksi, yang digelar di Sekretariat Timsel, Lt.2 Hotel Aryaduta Manado.
Seperti diketahui, timsel terdiri dari lima orang yakni Ketua merangkap Anggota Dr Viktory NJ Rotty, Sekretaris merangkap Anggota Dr Joyce Rares, dan Anggota Livie Allow, Rini Pakaya, dan Rahmat Hanna.
(donwu)