Sebelum menjadi piloting, ODSK sudah komitmen dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Di tahun 2021 dan 2022, Pemprov Sulut silau terkait temuan Barang Milik Daerah (BMD).
Kemudian mekanisme tata kelola APBD, dalam rangka tata kelola keuangan untuk mengurus pencairan anggaran tidak akan diproses kalau tidak ada rekom BMD.
“Buktinya di tahun 2021, pak gubernur dan pak wakil gubernur melalui peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Itu bukti dan komitmen. Jadi kacamata itu mungkin menjadi alasan torang (kita) menjadi piloting,” ujarnya.
Clay berujar, Sekprov Sulut Steve Kepel juga menitip pesan, karena ini self assessment atau mengukur diri sendiri harus jujur, jangan manipulatif.
“Sehingga kita mampu mengukur kemampuan dan kekurangan,” tukasnya.
Clay berharap usai rakor tersebut selain Minut dan Bitung, semua kabupaten/kota di Sulut boleh mengukur IPA di masing-masing daerah.
“Ini semua berangkat dari komitmen, KPK menitipkan pesan jangan hanya Pemprov Sulut, harus menginfluence pemerintah kabupaten/kota yang lain,” harapnya.
(CHA/DONWU)













