https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Warning! Ini Sanksi Administrasi dan Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Mahar Politik di Pilkada

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengingatkan agar seluruh partai politik (parpol) tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, misalnya mahar politik, pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, ketika memberikan rekomendasi dukungan.

Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit berujar, hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada partai politik.

“Khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulut,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Sementara larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi partai politik atau oknum dalam partai politik.

“Apabila terbukti ada mahar politik maka dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya. Sebagaimana yang dimaksud pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” ungkap Rumagit.

Selain sanksi administratif, dapat dikenakan juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C.

Dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda Rp1 Milyar sedangkan untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp1 Milyar.

Untuk Itu, Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau kepada partai politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik.

“Begitu juga kepada bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada partai politik atau oknum partai politik,” tukas Rumagit.

Di sat sisi, Bawaslu mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Panwascam.

“Laporkan saja kepada kami, jangan takut, untuk selanjutnya diinvestigasi,” tandas Rumagit.

(IKA)

  • Bagikan