Tugas dan Wewenang DPRD
1. Membentuk Peraturan Daerah
2. Menetapkan RAPBD
3. Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
4. Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian
Hak DPRD
DPRD memiliki hak-hak tertentu untuk menjalankan fungsinya dengan efektif, antara lain:
1. Hak Interpelasi: Mencakup permintaan keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis pemerintah.
2. Hak Angket: Memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: Memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan kepala daerah atau kejadian luar biasa di daerah.
Kewajiban DPRD
1. Meneguhkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
2. Patuh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Berperan aktif dalam menjaga kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Prioritas pada kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
(DONWU/FAHUM)



















