Bawaslu Sulut Ambil Tindakan Setelah Penetapan Calon Bagi Petahana yang Lakukan Rolling Pejabat

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Permasalahan Hukum Pasal 71 UU Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Sulut, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Minggu (8/9/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH.

Menarik dalam pembahasan rakor ini, yaitu terkait ada beberapa kepala daerah di Sulut kembali mencalonkan diri maju pilkada, namun melakukan roling pejabat kurang dari 6 bulan sebelum penetapan calon.

“Nah, para petahana ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan pencalonannya terancam dibatalkan,” ujar Mewoh.

Karena itu, rakor ini dilaksanakan karena terkait adanya peristiwa hukum yang terjadi di Sulut.

Pasal 71 ini yang menjadi polemik itu terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Meskipun ketentuan ini sudah ada sejak Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, tetap saja muncul potensi pelanggaran terhadap pasal ini.”jelasnya.
Lanjutnya, seharusnya sudah diketahui, dan tidak boleh dilakukan.

“Di Pilkada sebelumnya tidak ada, sekarang ada,” tegas Mewoh.

Ia juga menekankan bahwa Rakor ini digelar oleh Bawaslu Sulut untuk upaya pencegahan dan penindakan.

”Untuk itulah kami menghadirkan berbagai pihak untuk membahas hal ini dan isu krusial lainnya. Misalnya soal mutasi yang tidak melalui persetujuan tertulis dari menteri, kemudian larangan kegiatan atau program yang menguntungkan pasangan calon seperti pada Pasal 71 ayat 3,” terangnya.

“Tujuan pasal ini supaya pelaksanaan Pemilihan itu berjalan dengan jujur dan adil. Supaya calon tidak menggunakan cara-cara yang tidak fair dalam berkontestasi,” tukas Mewoh.

Selain itu ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulut akan bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang ada, serta tidak ada tebang pilih.

“Tindakan ini akan kami ambil setelah adanya penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang,” tandas Mewoh.

(IKA)