SULUT  

Gubernur YSK Serahkan Aset Pemprov Sulut kepada OJK, Ini Harapannya

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyerahkan aset milik Pemprov Sulut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro No.51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (5/11/2025).

Manado, BERITASULUT.CO.OD – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyerahkan aset milik Pemprov Sulut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro No.51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (5/11/2025).

Penyerahan asset itu dilakukan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.

“Saya serta berharap OJK dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat dan professional,” ujar Gubernur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengapresiasi sinergitas antara Pemprov Sulut dan OJK.

“Saya berharap kerja sama ini dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara,” katanya.

Dengan penandatanganan perjanjian hibah daerah ini, bentuk sinergitas Pemprov Sulut dan OJK sehingga dapat meningkatkan kerja sama dalam memajukan ekonomi daerah, sehingga Sulawesi Utara menjadi lebih sejahtera dan maju.

Sejumlah pejabat Pemprov Sulut ikut mendampingi Gubernur YSK, antara lain Asisten I Pemerintahan dan Kesra Denny Manggala, Asisten III Administrasi Umum Fransiscus Manumpil, Kepala BKAD Clay Dondokambey, dan Kadis ESDM Fransiskus Maindoka.

(DONWU)