Politik identitas penyelenggara Pemilu

Oleh:
Ferry Daud Liando
PP Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)

JUMAT (28/08/2021) pekan lalu, DPR RI telah mengumumkan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada Januari 2022.

Penetapan tersebut masih harus disepakati DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada 6 September nanti.

Belajar pada pengalaman Pemilu 2019, KPU RI telah memulainya dengan tahapan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) dan perencanaan program dan anggaran pada Agustus 2017.

Penetapan ini menjadi modal kuat baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Persiapan yang panjang ini menjadi peluang bagi KPU untuk merumuskan regulasi, menyusun daftar inventaris masalah kemudian merumuskannya melalui manajemen risiko dan menyempurnakan daftar pemilih.

Regulasi bertujuan tidak sekedar menjadi pedoman bagi tata kelola penyelenggaraan dipihak penyelenggara, akan tetapi memastikan adanya mitigasi atas segala bentuk persoalan yang berpotensi terjadi pada Pemilu 2024 berkaca dari pengalaman terjadi pada pemilu 2019 lalu.

PKPU tentu tidak boleh melangkahi apa yang menjadi ketentuan UU, namun regulasi itu perlu menjadi instrumen mencegah (management risk) agar dinamika pemilu tidak banyak menimbulkan risiko.