Pada tahun 2020 terdapat 209 penyelenggara mendapat sanksi DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Sanksi itu meliputi Teguran Tertulis atau Peringatan untuk 174 Teradu (42,5%), Pemberhentian Sementara untuk dua Teradu (0,4%), Pemberhentian Tetap untuk 26 Teradu (6,3%), dan Pemberhentian dari Jabatan untuk tujuh Teradu (1,7%).
Pada tahun 2019 terdapat 33 orang (1,3 persen) mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan, yang terbagi pada 21 orang pada 2018 dan 12 orang pada 2019.
Modus pelanggaran yang sering dilakukan adalah menambah atau mengurangi perolehan suara, perlakuan tidak adil, menerima suap, moralitas dan lain-lain.
Kondisi ini kemungkinan masih akan berpotensi terjadi pada periode penyelenggara berikutnya. Penyebabnya karena UU 7 tahun 2017 yang dijadikan pedoman seleksi penyelenggara tidak direvisi. Input yang bermasalah kerap linier dengan output.
Kriteria menjadi penyelenggara menurut UU itu sama persis dengan syarat penerimaan pegawai secara umum.
UU tidak memberikan standar syarat khusus menjadi calon sehingga penyelenggara pemilu terutama di daerah kerap dimanfaatkan sebagian pihak hanya untuk sekedar agar mendapatkan pekerjaan memenuhi kebutuhan ekonomi semata.









