Keempat, perlu dikendalikan jangan sampai komposisi penyelenggara tidak memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal suatu daerah sehingga berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik di suatu daerah. Untuk hal ini perlu banyak belajar dari strategi kepolisian dalam penempatan pejabatnya di daerah.
Pemilu 2024 sangat berat dibanding pemilu sebelumnya.
Pertama, untuk pertama kali pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam tahun yang sama dengan pelaksanaan pilkada. Sebelumnya dilakukan dalam tahun yang terpisah.
Kedua, untuk pertama kalinya pilkada dilakukan serentak secara nasional. Sebelumnya ada 4 kali dilakukan pilkada serentak namun secara bergelombang.
Ketiga, sejak era reformasi untuk pertama kalinya pelaksanaan pemilu tidak menggunakan UU pemilu hasil revisi. Pemilu 2024 masih akan menggunakan UU 7 tahun 2017.
Masalah yang sempat membelenggu pada pemilu 2019 kemungkinan besar berpotensi akan terulang lagi pada pemilu 2024 karena masih menggunakan UU yang sama.









