Memperebutkan posisi sebagai penyelenggara pemilu bagi ormas disatu sisi dapat dimaklumi, apalagi jika usaha itu untuk alasan visi organisasi untuk pemberdayaan kader. Namun jika wakil ormas dalam posisi penyelenggara memiliki misi khusus, tentu hal ini yang patut dicegah.
Periodisasi penyelenggara tidaklah sama di setiap daerah. Ada yang akan habis ketika tahapan krusial tidak bisa ditunda seperti pada saat tahapan pencoblosan, saat penetapan rekapitulasi suara ataupun menjadi teradu di mahkamah konstitusi.
Namun demikian penyelenggaranya harus dilakukan pergantian karena masa jabatan berakhir. Tahapan yang krusial itu akan sangat sulit tangani oleh penyelenggara yang baru.
Walaupun bagi penyelenggara belum memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu namun jika penyelenggara itu memiliki modal kepemimpinan, team work yang baik, relasi sosial yang luas serta kemampuan dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat tentu itu sangat membantu.
Kader-kader yang memiliki pengalaman panjang sebagai anggota ormas kebanyakan memiliki modal soal kemampuan yang dibutuhkan itu.















