Menjadi penyelenggara di tingkat kabupaten/kota minimal pernah menjadi penyelenggara di tingkat ad hoc.
Menjadi penyelenggara di tingkat provinsi, harus pernah menjadi penyelenggara di tingkat kabupaten/kota.
Demikian juga bagi penyelenggara di pusat wajib pernah menjadi penyelenggara di tingkat daerah.
Sepanjang seseorang penyelenggara terpilih karena faktor politik identitas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan membela kontestan yang berasal dari ormas yang sama, maka sistem meritokrasi adalah salah satu jawaban atau sebagai jalan tengah memediasi antar pihak yang bersikap pro kontra mengenai intervensi ormas dalam seleksi penyelenggara pemilu.
Jadi meski calon melekat identitas ormas namun memiliki kapasitas dan track record yang bagus, maka tidak mungkin untuk dipersoalkan sebagai penyelenggara sepanjang konflik kepentingan dapat dicegah, dan memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan tahapan pemilu lebih profesional dan berintegritas.
Untuk menyemangati bawahannya dalam membangun Negara Cina, Deng Xiaoping pernah mengutip pepatah sichuan bahwa baginya tidak masalah mau kucing kuning atau kucing hitam, asalkan bisa menangkap tikus.(*)















