“Santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 9 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ ujarnya.
Amaludin kemudian menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya, untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Amaluddin.
(bsc)