Selain itu Ardiles mengungkapkan secara garis besar terdapat 2 (dua) arah kebijakan Bawaslu, salah satunya Penguatan Fungsi Pengawasan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, melalui peningkatan efektivitas sistem pengawasan,
“Penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan dalam menjalankan fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, peningkatan kualitas regulasi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terintegrasi dan peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga, dan atau para pemangku kepentingan Pemilu,” ungkapnya.
Berdasarkan rilis Bawaslu RI, Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam kategori Rawan Tinggi nomor 2 se-Indonesia, setelah DKI Jakarta, hal itu merupakan suatu peringatan dini/early warning buat Jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawai pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang
“Kita berharap apa yang di rilois oleh Bawaslu RI tidak akan benar-benar terjadi pada Pemilu 2024 ini, oleh karena itu diharapkan kepada setiap pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi tanpa terkecuali wajib melakukan langkah pencegahan dan menekan potensi pelanggaran, mengoptimalkan pengawasan dan merekamnya ke dalam Form A Pengawasan,” harap Ardiles.
(ika)



















