Pilkada dan dilema GBHN

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.

Ketika GBHN hendak dimunculkan kembali, rupa-rupa reaksipun muncul. Lembaga apa yang berwenang membahas dan mengesahkan, sementara dalam struktur kekuasaan tidak ada lagi lembaga tertinggi negara seperti MPR di zaman orde baru.

Kemudian, dikuatirkan rencana amandemen UUD 1945 sebagai dasar hukum GBHN berpotensi menjadi pintu masuk kepentingan partai politik termasuk mengubah dasar negara atau berpotensi kembali ke konsep naskah asli UUD 1945. Tentu perlu kajian akademik secara mendalam untuk mengatasi dilema ini.

Harus diakui pasca UU Sispenas bahwa salah satu pergumulan bangsa ini adalah makin tidak terintegrasinya perencanaan nasional akibat ego sektoral dan teritorial yang makin menonjol.

Perbedaan orientasi dan fokus pembagunan bukan karena karakteristik masyarakat yang berbeda sehingga perlu perlakuan berbeda, tetapi karena berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek para penguasa.