Pilkada dan dilema GBHN

Jika keluarga dapat difasilitasi SPPD ke luar negeri, maka modus yang sering dilakukan adalah alasan mendampingi pertunjukan kesenian. APBD kemudian sebagian besar hanya dijadikan bancakan oleh elit-elit daerah.

Pasca GBHN, memang prioritas program makin tidak jelas. Program tidak terpadu, bersinergi dan tidak berkelanjutan. Ada daerah yang melaksanakan program berdasarkan selera atau hobi istri atau anak-anak kepala daerah.

Apa yang salah? UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan visi pembanguan daerah yang tertuang dalam RPJMD adalah visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada.

Jika calon berasal dari parpol maka kemungkinan besar visinya menyesuaikan dengan visi parpol yang mengusungnya. Jika parpol yang mengusung Presiden sama dengan parpol yang mengusung gubernur dan bupati/walikota, konsep ini sangat ideal.

Namun bagaimana jika Presiden, Bubernur dan Bupati/Walikota diusung oleh parpol yang berbeda. Belum lagi dengan calon yang diusung oleh gabungan parpol.

Lantas visi yang mana yang hendak dilaksanakan. Kita kehilangan haluan negara, namun fokus pada perencanaan sesuai ego masing-masing.