“Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia partai Demokrat. Alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita,” kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY menyebut putusan MA yang menolak PK Moeldoko menjadi kado terindah karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45.
Putra mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai putusan tersebut perlu diketahui publik dan pencinta demokrasi di negara ini.
AHY mengakui selama lebih dua tahun proses gugatan itu, mulai dari kasasi hingga PK, telah berdampak pada beban psikologis para kader. Mereka khawatir kepengurusan resmi Demokrat diambil secara sewenang-wenang.
Secara eksternal, dia menilai gugatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran pada Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden di 2024.
“Hari ini keraguan ini sirna. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa Allah Swt. Yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat,” kata AHY.
MA Tegaskan Moeldoko Tak Bisa Kembali Ajukan PK
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menegaskan Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak.
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.



















