Polemik Reklamasi Pantai Karangria, Jems Tuuk: DPRD Sulut Telah Keluarkan Rekomendasi, Kenapa Perusahaan Masih Bekerja?

Aksi demo para nelayan yang menolak proyek reklamasi Pantai Karangria, Kota Manado.(foto: fb/rusliumar/ist)

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jems Tuuk mempertanyakan izin perusahan di reklamasi Pantai Karangria Kota Manado yang dikeluarkan negara.

Hal ini dikataknya dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025-2045, Senin (24/6/2024) kemarin.

Jems Tuuk.

Terkait polemik ini, ia mengatakan bahwa lembaga DPRD Sulut telah menerima kunjungan dari persaudaraan nelayan yang ada di Kota Manado, dimana Pantai Karangria dan sekitarnya akan direklamasi.

“Menurut undang-undang satu wilayah yang akan direklamasi tidak boleh ada peta konflik di dalamnya. Benar bahwa perusahaan ini memegang izin yang diberikan, namun yang menjadi pertanyaan apakah izin yang dikeluarkan oleh negara oleh Jakarta sesuai dengan amanat undang-undang atau tidak,” ujarnya.

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sidak atau turun lapangan (turlap) di Pantai Karangria, Kota Manado, Selasa (4/6/2024).

Lanjutnya, di dalam rapat dengan pendapat dengan DPRD Sulut beberapa waktu lalu, lembaga ini atas nama rakyat Sulut memberikan rekomendasi.

“Bahwa reklamasi yang ada izin reklamasi yang ada harus ditinjau kembali, kemudian perusahaan tidak boleh bekerja. Tapi sampai hari ini perusahaan masih bisa bekerja. Artinya pemilik perusahaan ini mengabaikan 2,9 juta rakyat Sulut,” tegas politisi PDIP ini.

DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait reklamasi Pantai Karangria Kota Manado bersama perwakilan masyarakat himpunan nelayan, Senin (10/6/2024).

Tuuk menegaskan, harusnya pemilik perusahaan ini duduk bersama-sama rakyat agar bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini pemilik perusahaan tidak hadir waktu RDP bersama DPRD Sulut, mereka tidak ada etikad baik untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.