DPRD Sulut Gelar Rapat Pemberhentian Billy Lombok dari Kursi Wakil Ketua

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu dan Stella Runtuwene memimpin Rapat Paripurna Internal Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usul Pengangkatan Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Senin (20/1/2025).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Menindak-lanjuti Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tertanggal 23 Desember 2024, tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi Partai Demokrat, maka DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna Internal Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usul Pengangkatan Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Senin (20/1/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu dan Stella Runtuwene.

Silangen menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 42 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulut, bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD, antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya, berdasarkan Pasal 43 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujar Silangen.

Untuk itu, katanya, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulut atas nama Billy Lombok SH MAP dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD akan dituangkan dalam keputusan DPRD, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulut untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, saat ini diumumkan usul pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Sulut dari fraksi Partai Demokrat dalam hal ini Billy Lombok SH MAP kepada Royke Reynald Anter SE ME.

“Untuk itu, usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut dari Fraksi Partai Demokrat secara resmi diumumkan hari ini, dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Silangen.

(IKA)