Legislator Royke Anter Minta Pemda Permudah Izin Pertambangan di Sulut, Ini Kata Kadis ESDM

Royke Anter.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Izin pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut) sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sulut Royke Reynald Anter, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di ruang Komisi III DPRD Sulut, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, ada banyak masyarakat tahu tambang ini perusahaan yang mengelola.

“Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah. Pengelolaan izin tambang ini bisa menjadi sumber PAD,” ujar ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Royke pun berharap, agar bisa dipermudahkan dalam mengurus izin tambang.

“Ini agar supaya ketika mereka mempunyai izin mereka akan memberikan kontribusi kepada daerah. Tapi kalau tidak ada izin, saya tidak tahu kontribusinya ke mana,” katanya.

Selain itu, ia meminta kepada kepala Dinas ESDM untuk menyampaikan bagaimana tahapan atau proses dalam proses pemberian izin pengelola tambang agar mereka bisa secepatnya mengurus perizinan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Franciscus Maindoka mengatakan bahwa keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tidak bisa berbuat apa-apa di provinsi.

“Kami hanya memproses dan mengeluarkan pertimbangan, khusus batuan. Ini sudah ada Pergub. Tapi PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin. Untuk logam itu kewenangan Kementerian ESDM,” ujarnya.

(IKA)