Manado,BERITASULUT.CO.ID– Usulan Pemerintah Provinsi Sulut untuk lahan Pertambahan Rakyat sebesar 242 Blok, dan Kementrian Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) menyetujui 141 Blok atau 11 ribu hektar lebih dan akan dikaji.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Fransiscus Maindoka saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut,Senin (8/9/2025).
Katanya, sesuai perintah Gubernur Sulut Yulius Selvanus bahwa blok tersebut dikunci dan tidak ada untuk perusahan pertambangan lagi.
“Ini telah dikaji kementrian dan dikunci sehingga tidak bisa lagi di terbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),”ujar Maindoka.
Dengan disetujuinya 141 blok dari Kementrian ESDM ini, Anggota Pansus Ranperda RTRW Gracia Oroh mengapresiasi kinerja Gubernur Yulius Selvanus.
“Ini bisa kita lihat beliau menunjukan janjinya kepada masyarakat penambang yang ada di Sulut,”ungkap Legislator Partai Gerindra ini.
Lanjutnya, ini hal yang sangat baik, Kementrian sudah masuk dalam kajian 141 blok. Ini tinggal menunggu keputusan menteri seusai kajian,”terangnya.
Selain itu ia mengatakan bahwa, Gubernur Sulut bisa membuktikan keseriusannya dalam mensejahterahkan masyarakat yang ada.
“Saya berharap apa yang telah di bahas dalam ranperda RTRW ini bisa berguna, dalam mensejahterakan masyarakat Sulut yang ada,”pungksanya.
(IKA)

















