Manado,BERITASULUT.CO.ID– Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen bersama Panitia khusus ( Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 yang dipimpin Henry Walukow, melaksanakan rapat pembahasan finalisasi, bersama SKPD terkait yakni Bapedda, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman, Biro Hukum, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Sulut. Senin (23/2/2026).
Setelah melakukan serangkaian pembahasan, sampai pada finalisasi dan pendapat akhir Fraksi dimana kelima fraksi di DPRD Sulut—Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra menyatakan menerima Ranperda RTRW untuk dibahas ketingkat selanjutnya, yakni ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam melakukan pembahasan dari awal sampai ke finalisasi.
“Apresiasi untuk seluruh pimpinan dan anggota Pansus RTRW, bahkan seluruh instansi terkait yang selalu bisa menyempatkan hadir untuk melakukan pembahasan, walau pasti ada dinamika yang terjadi. Tapi akhirnya bisa selesai itu juga berkat campur tangan Tuhan,”ungkap Silangen.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, memohon maaf dalam jika dalam pembahasan ada kata yang kurang mengenekan.
“Proses pembahasan ini tidak gampang karena lita tahu ini diwarnai dengan dinamika yang cukup tajam. Namun, pada prinsipnya, semangat kami adalah agar Ranperda RTRW ini cepat tuntas demi kepentingan daerah Sulut,”terang Legislator Partai Demokrat ini.
Diketahui, Usai rapat Finalisasi dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Sulut, dilakukan penandatanganan berita acara finalisasi oleh Eksekutif dan Legislatif.
Turut hadir dalam Rapat finalisasi ini dihadiri Ketua DPRD dr. Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos serta anggota Pansus yakni Royke Roring, Louis Schramm, Gracia Oroh, Vioneta Kuera dan Pricylia Rondo, Yongki Limen, Toni Supit.
(IKA)


















