Para tokoh pers pada waktu itu menganggap bahwa barisan penerbit pers perlu ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya. Sebab, saat itu penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Berangkat dari pemikiran inilah yang kemudian para tokoh pers bersepakat untuk mendirikan SPS.
Pertemuan yang diselenggarakan di Sono Suka yang kini menjadi Monumen Pers, Surakarta itu dilakukan pada tanggal 9-10 Februari, yang mana melibatkan banyak tokoh pers pemimpin surat kabar, majalah, wartawan, dan para pejuang wartawan.
Meski sudah digagas sejak tahun 1946, namun ternyata Hari Pers Nasional baru diresmikan pemerintah di era Orde Baru yaitu di tahun 1985, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Peringatan kebebasan pers sangat penting karena memberikan informasi yang adil terhadap masyarakat perihal hak-hak mereka.
(*)

















