Manado, BERITASULUT.CO.ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dra Norri Supit mempertanyakan masalah pakaian kebaya yang kerap dipakai dalam kelulusan SMA.
Hal ini ditanyakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi kinerja program kegiatan Dinas Pendidikan Sulut Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Senin (1/7/2024).
“Jadi ada beberapa sekolah yang saya dapati dalam kelulusan sekolah (siswa putri) harus memakai pakaian kebaya. Apa ini diharuskan atau tidak?,” tanya Norri.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut Femmy Suluh mengatakan penggunaan pakaian kebaya tidak diwajibkan.
“Untuk seragam-seragam kebaya yang dipakai dalam penamatan tidak diwajibkan, tapi itu sering menjadi inisiatif dari siswa saja,” ujarnya.
Kemudian di 2 tahun terakhir ini, dalam penamatan tidak boleh dilaksnakan di tempat yang membebankan biaya.
“Kami hanya menggunakan tempat yang di fasilitasi pemerintah,” tukasnya.
(IKA)

















