“Kita tanya leggal standing-nya. Semua yang dijelaskan itu leggal standing-nya ada,” tambah Jems.
Kata Jems, dalam RDP dengan yang setuju reklamasi menyampaikan beberapa alasan.
“Alasannya nanti ada pembangunan, wilayah kami akan lebih maju, ada lapangan kerja, tambatan perahu juga disiapkan, dan lain-lain. Tidak akan banjir, itu dijamin dari PT MUP,” kata Jems.
Ia mengungkapkan, supaya berimbang maka DPRD Sulut juga undang yang tidak setuju reklamasi. Dalam RDP ini warga mengaku belum pernah bertemu dengan perusahaan.
Jems juga memberikan apresiasi kepada PT MUP yang sudah menjelaskan dengan detail proses perizinan sampai izin ini keluar secara sah berdasarkan hukum yang ada di Republik Indonesia.
“Kemudian, (PT MUP) menjelaskan juga tentang layout dan rencana setelah rekalmasi mau buat apa ini. Itu bisa dijelaskan. Hanya saja di dalam penjelasan Direktur Pak Martinus, Pak Yongkie menolak karena lahan terbuka untuk masyarakat pantai itu dua hektar dan tidak menghadap laut,” kata Jems.
Apakah ini menjadi final? Pasti ada jalan tengah?
“Saya yakin PT MUP juga akan melihat aspirasi masyarakat, karena pantai ini tinggal itu pantai yang ada di kota Manado, dan itu akan mengudang banyak masyarakat yang akan datang. Apalagi daerah ini akan menjadi daerah yang pertumbuhanan pembanguanan kotanya akan lebih bagus,” jeles legislator dapil Bolmong Raya ini.
Jems menyatakan, apa yang dilakukan DPRD Sulut hari ini adalah memfasilitasi.
“DPRD juga melindungi investor dengan izin yang lengkap. Tetapi dinamika yang ada di masyarakat, DPRD juga harus tangkap, sehingga dalam menyelesaikan persoalan ini tidak ada persoalan yang diselesaikan secara memang kalah, harus diselesaikan secara menang menang. Tidak ada yang kehilangan muka,” tegas Jems.



















