Jakarta,BERITASULUT.CO.ID– Pimpinan DPRD Sulut bersama Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044, mendampingi Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menerima persetujuan substansi (Persub) terkait Ranperda RTRW 2025-2044.
Persub RTRW ini diserahkan oleh Menteri ATR/BPN RI di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dikatakan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Usai menerima Persub dari Kementerian ATR/BPN, bahwa persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW ini akan dijadikan perda.
“Sehingga langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” ungkap Silangen kepada sejumlah wartawan di Jakarta. Didampingi Gubernur Yulius Selvanus bersama jajaran Pemprov Sulut, dan Ketua Pansus RTRW Henry Walukow.
Jadi katanya, persetujuan substansi ini menyatakan bahwa rancangan RTRW selaras dengan kebijakan Nasional.
Perlu diketahui pasca diterimanya Persub ini, maka Ranperda RTRW 2025-2044 dalam waktu dekat akan ditetapkan.
Turut Hadir dalam menerima persetujuan substansi (Persub) terkait Ranperda RTRW 2025-2044, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu dan Stella Runtuwene, serta Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, dan Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Sulut Louis Carll Scramm, dan Ketua Komisi I DPRD Sulu Braien Waworuntu, juga seluruh SKPD terkait.
(IKA)


















