Manado,BERITASULUT.CO.ID- DPRD Sulut melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044, rmenjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Hal ini pun mendapat sambutan yang sangat baik oleh Ketua Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tatelu, Veni F.X Kompo,SH
Veni F.X Kompo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, atas dukungan kepada rakyat penambang lewat RTRW yang telah di sahkan.
“Kami Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tatelu. Koprasi tambang pertama di Sulut salah satu pemengang IPR pertama di Sulut dari 3 koprasi yang ada di sulut sejak Tahun 2011 WPR dan IPR tahun 2013 mendukung Kebijakan Pemerintah yang betul-betul sangat memperhatikan untuk kesejahtraan masyarakat Sulut di bidang perambangan khususnya tambang Rakyat,”ujar Wakil ketua yang membidangi Advokasi Tambang Rakyat Asosiasi Penambang Rakyat Sulut ini.
Menurutnya, koperasi batu api Talawaan merupakan satu-satunya koperasi percontohan yang menjadi pilot project di Indonesia bahkan sampe di internasional mewakili sulut dan RI.
“Kami salah satu percontohan dalam pengolahan Emas yang ramah lingkungan, pengolahan emas bebas merkuri. Seluruh daerah berbondong-bondong datang study banding di Kop Batu Api Talawaan dan Tetelu,”terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa aksi demo di ruang Paripurna kemarin tidak paham soal RTRW.
“Tambang Rakyat itu tidak merusak lingkungan karena masih mengunakan alat manual, yang merusak lingkungan itu perusahaan tambang,”tandasnya.
Selain itu katanya, bahwa mereka Siap Maju Bersama Sulut, Siap Satu komando dengan YSK-Victory.
“Kami Mendukung dewan dan pemerintah gubernur karena sangat respek dengan tambang rakyat sangat mendukung dengan pertambang rakyat yang penting tidak merugikan rakyat,”pungkasnya.
(IKA)


















