Kemudian, persyaratan peserta penyelenggaraan barang dan jasa harus berkompetensi, berintegritas memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat kasus korupsi dan penipuan, kemampuan teknis dan memiliki kemampuan finansial yaitu kondisi keuangan yang sehat.
”Jika rekan-rekan media ada perusahan jasa, silahkan ajukan penawaran, sepanjang sesuai aturan, itu tidaklah masalah. Dan untuk pemesanan klan, nilainya disesuai sengan standart nilai yang ada,” ungkap Malonda.
Dalam kesempatan ini Malonda juga mengingatkan ada fungsi iklan yang harus diterapkan yakni memberi informasi, memberikan kontrol, mendidik masyarakat, menjembatani pemerintah dan masyarakat serta memberikan hiburan.
”Sampaikan berita yang baik, jangan hoax, rajin berkoordiniasi, berkonsultasi dan berkomunikasi jangan tanpa koordinasi dan konfirmasi beritanya langsung tayang,” tandas Malonda.
(IKA)

















