DPRD Tetapkan APBD Perubahan 2024 Menjadi Perda, Ini Beberapa Catatan Wakil Rakyat

DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024, Senin (12/8/2024).

Sementara itu, para wakil rakyat memberikan beberapa catatan sebagaimana dibacakan Anggota Banggar DPRD Sandra Rondonuwu.

“APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 diharapkan mengacu dan menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat, sesuai dengan program prioritas yang ada di SKPD,” ujarnya.

DPPRD juga mengharapkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap perangkat daerah yang menghasilkan PAD, guna memaksimalkan kinerja serta terus menggali potensi dan sumber daya yang ada sehingga target pendapatan bisa tercapai.

Selanjutnya, pemerintah diminta memperhatikan alokasi anggaran melalui Dinas Sosial terkait optimalisasi pengadaan rumah layak huni yang baru terealisasi 3% dari target yang ditentukan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat penyulingan minyak nilam bagi petani yang ada di Minahasa Selatan,” kata Sandra.

Kemudian, pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik agar dapat memaksimalkan anggaran guna optimalisasi konektivitas internet di seluruh perangkat daerah.

“Dalam rangka penyebarluasan informasi diharapkan pemerintah daerah lebih memperhatikan alokasi anggaran untuk jasa media/advertorial,” ujar Sandra.

Penyampaian/Penjelasan Gubernur

Gubernur Sulut Olly Dondokambey memastikan bahwa mulai dari proses penyusunan Perubahan APBD ini, pemerintah berupaya untuk tetap fokus pada program-program yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sistem kesehatan dan pendidikan.

Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024, yakni tentunya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD.

Dari sisi kebijakan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian target SILPA berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, serta adanya perubahan asumsi dari pendapatan dan pembiayaan yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.