“Pada penyesuaian belanja juga untuk mengakomodir kebutuhan belanja gaji dan tunjangan bagi ASN serta mengalokasikan belanja wajib dan mengikat yang mencukupi sampai dengan akhir tahun anggaran, sehingga belanja perlu disusun kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah namun terkait pelaksanaan program dan kegiatan memperhatikan hal-hal pokok seperti sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya-upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan capaian target dalam prioritas pembangunan tahun 2024,” ujar Gubernur.
Selanjutnya, mengakomodir beberapa kegiatan prioritas dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan kegiatan prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang disesuaikan pada program kegiatan perangkat daerah teknis terkait.
Kemudian, memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam rangka penanganan dampak inflasi, peningkatan pada sektor kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM.
Dijelaskannya, pemerintah telah menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Sulut tahun 2024. Ranperda ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya, perkembangan ekonomi daerah.
“Kami senantiasa mendapatkan masukan, rekomendasi, informasi, sekaligus koreksi dan kritikyang membangun dari DPRD Sulut, yang bermanfaat untuk semakin menyempurnakan kekurangan dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2024,” jelas Gubernur Olly.
Ia tak lupa menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas semua kerja dan upaya, memberikan masukan serta saran dalam pembahasan ini.
“Terima kasih atas kontribusi konstruktif yang telah diberikan. Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan APBD ini, maka secara legal kita telah menyepakati arah pembangunan di sisa Tahun Anggaran 2024 ini, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disepakati sesuai peruntukannya,” kata Gubernur Olly.
(IKA)



















